Ads block

Banner 728x90px

Legalitas


 

DIBAWAH INI CATATAN/ RESUME YNG MERUPAKAN HASIL TAHAPAN PERJUANGAN MASYARAKAT CIBALIUNG YANG TERGABUNG DALAM BAKOR P2KC 

  SEBAGAI BERIKUT :

1. Pada bulan  april 2003 masysarakat  Cibaliung mulai mewacanakan Pemekaran Daerah Cibaliung yang terpisah dari Kapupaten Induknya ( Pandeglang ) dan harapan ini terus bergulir tek terbendung,  sehingga kami ( BAKOR ) membuat strategi untuk mengawali perjuangan panjang ini yakni bekerjasama dengan STPDN yang dikomandani oleh Guru Besar STPDN yakni Prof Dr. Sadu Wasistiono, MS untuk mengadakan Kajian Ilmiah dan pada bulan Juli – Oktober 2005,  dilaksanakanlah  Kajian tentang Kemungkinan Pembentukan Kabupaten Cibaliung  yang terpisah dari Kabupaten Induknya ( Kabupaten Pandeglang) dan hasil kajian di ekspos oleh STPDN/APDN bertempat di AULA Sekda Kabupaten Pandeglang dan dihadiri oleh Bupati/ wakil bupati, para pejabat kabupaten Induk dan Propinsi Banten serta disaksikan oleh masyarakat Cibaliung, hasil kajian bahwa Cibaliung  dianggap layak untuk menjadi kabupaten/ daerah otonom baru di Pandeglang Selatan

2. Dengan adanya kesimpulan hasil kajian yang menyatakan bahwa Cibaliung Layak Untuk dimekarkan membuat Rakyat Cibaliung Menjadi sangat optimis cibaliung akan menjadi Kabupaten tersendiri, selanjutnya rakyat cibaliung / Bakor P2KC terus berjuang tanpa henti, terus meloby ke DPRD Kabupaten Induk baik lewat Fraksi2 maupun komisi2di DPRD Pandeglang ,  maka Pada tanggl 15 Desember 2006, Keluar SK ttg  persetujuan atas Pembentukan Kabupaten Cibaliung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten  Pandeglang melalui paripurna   Nomor : 12 tahun 2006.

3. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD maka perjuangan terus berlanjut dengan semangat membara dan alhamdulilah perjuangan membuahkan hasil dimana pada tanggal 15 November 2007, Keluar SK Persetujuan Pembentukan Kabupaen Cibaliung oleh  Bupati Kab Pandeglang  dengan Nomor : 130 tahun 2007.

4. Selanjutnya Pada Tanggal 16 November 2007 Bupati membuat surat Usulan Pembentukan daerah Otonom kepada Gubernur Banten  degan No surat : 137 tahun 2007 tertanggal  16 November 2007 dengan melapirkan : 

  • Pernyataan Aspirasi Dukungan Masyarakat
  • Kajian Akademis tentang pembentukan Daerah Otonom Cibaliung.
  • Peta Wilayah Administratif Pemerintahan calon kabupaten Cibaliung
  • Keputusan Bupati pandeglang tentang persetujuan pemekaran Cibaliung
  • Keputusan DPRD Kabupaten Pandeglang  tentang persejuan pemekaran Cibaliung.

5. Pada tanggal 28 April 2008, berkas Usulan Pemekaran Ditolak Gubernur yang di tandatangani Wakil Gubernur  dengan Nomor  surat : 130/1090-Pem/2008 ditujukan ke Bupati adapun  alasan penolakannya adalah : Karena masih ada kekurang persyaratan antara lain :

  • Keputusan DPRD Kebupaten induk tentang dukunagn APBD terhadap calon kabupaten yang dimekarkan selama 3 tahun.
  • Keputusan Bupati Kabupaten Induk tentang dukunagan APBD terhadap Kabupaten yang akan dimekarkan selama 3 tahun 
  • Daftar aset calon daerah otonom baru
  • Pernyataan dukungan aspirasi Masyarakat terhadap pembentukan Daerah Otonom baru.


6. Atas dasar kekurangan dokumen  tersebut ( sesuai surat di tandatangani gubernur / wakil gubernur Banten) Rakyat Cibaliung terus berjuang dengan malang melintang, berjibaku, kami tdk sedikitpun putus asa apalagi kecewa   Bakor P2KC terus mendesak pemerintah Kabupaten Induk /Pemda untuk segera melengkapi kekurangan  itu  dan sekaligus  bersama-sama dengan BAKOR  melengkapi kekurangan tersebut dan alkhirnya berkas menjadi lengkap dan telah dilampirkan antar lain :

  • SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD( Kabupaten Pandeglang  tentang Persetujuan dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Pandeglang bagi calon Kabupaten Cibaliung,  No.  08 Tahun 2010 
  • Surat Keputusan ( SK) Tentang Persetujuan Penetapan lokasi Calon ibu Kota dan Dukungan dana dalam APBD Kabupaten Pandeglang bagi calon Kabupaten Cibaliung No. 903/Kep.188-Huk/2010 tanggal 7 Juli 2010.
  • Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan DPDR Kabupaten Pandeglang atas Pembentukan Daerah Otonom Cibaliung No. 07 THUN 2010 tanggal 5 Juli 2010
  • Daftar aset calon kabupaten cibaliung dan berkas pernyataan dukungan aspirasi Masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten Cibaliung.

7. Setelah melengkapi kekurangan tersebut, berkas diajukan kembali ke Gubernur oleh Pemda Kab induk ( Kab Pandeglang), dengan terus dikawal Rakyat Cibaliung dalam sebuah wadah BAKOR P2KC  dengan cara melakukan  Audien dengan berbagai fraksi dan komisi terkait di DPRD Banten akirnya  keluarlah  Keputusan  DPRD Provinsi  Banten ttg  Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cibaliung dan  Persetujuan anggar/ APBD Povinsi  Banten No. 161/03/2011, tanggal  12 April 2011.

8. Setelah disetujuinya oleh DPRD Banten maka dengan komitmen, konsisten dan berkesinambungan  rakyat cibaliung  dengan gigih terus berupaya dan berjuang tanpa pamrih ( kecuali pamrih kepada kesejahtraan Rakyat Cibaliung) dengan loby2 kepada pihak Gubernur,  agarKeputusan Gubernur segera direalisasikan,  hasilnya “ Alhamdulilah “ Gubernur mengeluarkan SK ttg Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cibaliung No, 135/Kep.486-Huk/2011, tanggal  13 Mei  2011.

9. Karena  pada  saat itu dianggap sudah lengkap maka  Gubernur  mengusulkan  kepada Mentri Dalam Negeri RI di Jakarta agar rencana DOB di Pandeglang Selatan ( Cibaliung ) diproses sesuai aturan yang berlaku/ sesuai perundang Undangan yang berlaku  dengan suratnya No. 125/1695-Pem/2011, tanggal  32 Mei 2011    yang tembusannya di sampaikan kepada 

  • Ketua DPD RI
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  • Ketua Komisi II DPR RI
  • Ketua DPRD Provinsi Banten
  • Bupati Pandeglang
  • Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar